KETIDAKADILAN DALAM SISTEM PERENGKINGAN
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PANRB NOMOR 61 TAHUN 2018
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rangka
penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 telah berakhir secara
nasional. Pemerintah pada penerimaan CPNS tahun
ini menerima kuota sekitar 238.000 formasi dan tercatat diperebutkan oleh
sekitar 2,7 juta peserta. Seleksi terbagi kedalam dua kali yaitu Tes
kompetensi dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidan (TKB). Dalam Tes Kompetensi Dasar
peserta harus memenuhi Passing Grade dengan masing-masing ambang batas untuk
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75 poin, Tes Intelijensi Umum (TIU)
sebesar 80 poin dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143. Sehingga mengacu kepada hal tersebut nilai kumulatif
minimum yang harus dimiliki oleh peserta agar lolos dari SKD adalah sebesar 298
poin. Peserta tes yang dinyatakan memenuhi Passing Grade (PG) secara
nasional menurut data MENPANRB sekitar 9 persen dari jumlah peserta yang
mengikuti seleksi tersebut.
Karena hasil SKD tersebut tidak memenuhi
alokasi formasi pada setiap instansi, maka lewat berbagai upaya yang dilakukan
pemerintah daerah melalui DPR dan MENPANRB hingga Presiden telah dilakukan
untuk memenuhi formasi tersebut dengan cara menurunkan ambang batas kelulusan
atau passing grade. Berbagai upaya yang dilakukan tersebut akhirnya memenui
titik terang yaitu dengan sistem perengkingan yang disetuji oleh MENPANRB,
yakni ditetapkannya Peraturan Menteri PAN RB Peraturan
Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan
Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 sebagai
bagian treatment memenuhi
kebutuhan pemenuhan formasi CPNS.
Adapun
penurunan nilai passing grade yaitu:
-
255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus
diaspora.
-
220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas,
dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.
Walaupun telah diumumkan
secara nasional peserta yang berhak lolos untuk mengikuti Tes Kompetensi Bidang
(TKB) berdasarkan PermenPANRB nomor 37 tahun 2018 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 61
Tahun 2018.
Namun menurut hemat saya yang juga peserta Tes CPNS pada salah satu instansi Pemerintah di Propinsi Maluku menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Namun menurut hemat saya yang juga peserta Tes CPNS pada salah satu instansi Pemerintah di Propinsi Maluku menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sistem perengkingan
berdasarkan Peraturan
Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018 tidak mencerminkan asas
keadilan dengan alasan sebagai berikut:
Misalkan pada
suatu pemerintah daerah terdapat kuota formasi untuk jabatan tertentu berjumlah
10, dengan terdapat 10 lokasi berbeda pada jabatan yang dilamar tersebut dengan
seluruh jumlah peserta pada jabatan tersebut sebanyak 87 orang. Kemudian pada
formasi 1 di lokasi pertama terdapat 5 orang peserta yang mengikuti seleksi dan
terdapat 1 orang peserta memenuhi passing grade dengan jumlah total nilai 331 dan
peserta kedua hanya memenuhi 2 kriteria, sebutkan saja TWK 75, TIU 85 dan TKP
130 serta total perolehannya 290, maka sudah pasti hanya peserta yang memenuhi
passing grade dengan nilai 331 tadi yang lolos ke tahapan SKB, sementara
peserta kedua tersebut tidak berhak mengikuti tahap selanjutnya.
Kemudian pada
formasi yang sama dengan lokasi berbeda,
misalkan si A memperoleh nilai pada TWK sebesar 85 poin, TIU sebesar 40 poin
dan TKP sebesar 137 poin dengan total nilai 262 poin, dan peserta tersebut
berdasarkan Permen PANRB nomor 61 tahun 2018 menduduki peringkat pertama pada
lokasi tersebut dan dinyatakan lolos ke tahap berikut, padahal peserta tersebut
hanya memenuhi satu kriteria pada TKD tersebut yakni TWK. Dengan demikian, maka
peserta pada formasi 1 lokasi pertama tadi waulaupun nilainya lebih tinggi dari
peserta di lokasi kedua namun peserta dilokasi pertama dinyatakan tidak
mengikuti SKB.
Menurut hemat
saya, semua peserta yang mengikuti seleksi pada pemerintah daerah tersebut dengan
formasi 10 dan lokasinya terdapat 10, harus direngking semua peserta, sehingga
yang memenuhi PermenPANRB nomor 61 tahun 2018 dari formasi dan lokasi tersebut
turut ikut dalam seleksi kompetensi bidang. Namun kenyataannya tidak demikian.
Selain itu, jika terdapat formasi dengan jabatan yang sama pada lokasi
ketiga yang pesertanya tidak memenuhi Permen PANRB nomor 37 tahun 2018 maupun
Permen PANRB nomor 61 tahun 2018, maka formasi pada lokasi tersebut otomatis
tetap kosong padahal pada lokasi pertama diatas dengan formasi jabatan yang
dilamar sama dan ada peserta yang memenuhi Perengkingan berdasarkan Permen
PANRB nomor 61 tahun 2018, namun tidak dimasukkan peserta tersebut untuk
mengisi kekosongan pada lokasi ketiga tersebut. Apakah hal ini dibolehkan atau
dibiarkan kosong seperti itu, padahal salah satu tujuan dari Permen PANRB nomor
61 tahun 2018 adalah untuk mengisi jabatan atau lokasi yang kosong.
Inilah yang
saya maksudkan dengan ketidakadilan dalam tahapan pemeringkatan dalam
PermenPANRB nomor 61 tahun 2018.
Tulisan ini
hanya sebagai perbandingan semata, dan meminta
kejelasan dari pemerintah dan tidak bermaksud apa-apa. Terima kasih.
Maluku Tenggara, 7 Desember
2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar