Cari Blog Ini

Kamis, 06 Desember 2018


KETIDAKADILAN DALAM SISTEM PERENGKINGAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PANRB NOMOR 61 TAHUN 2018

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rangka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 telah berakhir secara nasional. Pemerintah pada penerimaan CPNS tahun ini menerima kuota sekitar 238.000 formasi dan tercatat diperebutkan oleh sekitar 2,7 juta peserta. Seleksi terbagi kedalam dua kali yaitu Tes kompetensi dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidan (TKB). Dalam Tes Kompetensi Dasar peserta harus memenuhi Passing Grade dengan masing-masing ambang batas untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75 poin, Tes Intelijensi Umum (TIU) sebesar 80 poin dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143. Sehingga mengacu kepada hal tersebut nilai kumulatif minimum yang harus dimiliki oleh peserta agar lolos dari SKD adalah sebesar 298 poin. Peserta tes yang dinyatakan memenuhi Passing Grade (PG) secara nasional menurut data MENPANRB sekitar 9 persen dari jumlah peserta yang mengikuti seleksi tersebut.
Karena hasil SKD tersebut tidak memenuhi alokasi formasi pada setiap instansi, maka lewat berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah melalui DPR dan MENPANRB hingga Presiden telah dilakukan untuk memenuhi formasi tersebut dengan cara menurunkan ambang batas kelulusan atau passing grade. Berbagai upaya yang dilakukan tersebut akhirnya memenui titik terang yaitu dengan sistem perengkingan yang disetuji oleh MENPANRB, yakni ditetapkannya Peraturan Menteri PAN RB Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 sebagai bagian treatment memenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS.
Adapun penurunan nilai passing grade yaitu:
-       255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora.
-       220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.
Walaupun telah diumumkan secara nasional peserta yang berhak lolos untuk mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) berdasarkan PermenPANRB nomor 37 tahun 2018 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.
Namun menurut hemat saya yang juga peserta Tes CPNS pada salah satu instansi Pemerintah di Propinsi Maluku menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


Sistem perengkingan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018 tidak mencerminkan asas keadilan  dengan alasan sebagai berikut:
Misalkan pada suatu pemerintah daerah terdapat kuota formasi untuk jabatan tertentu berjumlah 10, dengan terdapat 10 lokasi berbeda pada jabatan yang dilamar tersebut dengan seluruh jumlah peserta pada jabatan tersebut sebanyak 87 orang. Kemudian pada formasi 1 di lokasi pertama terdapat 5 orang peserta yang mengikuti seleksi dan terdapat 1 orang peserta memenuhi passing grade dengan jumlah total nilai 331 dan peserta kedua hanya memenuhi 2 kriteria, sebutkan saja TWK 75, TIU 85 dan TKP 130 serta total perolehannya 290, maka sudah pasti hanya peserta yang memenuhi passing grade dengan nilai 331 tadi yang lolos ke tahapan SKB, sementara peserta kedua tersebut tidak berhak mengikuti tahap selanjutnya.
Kemudian pada formasi  yang sama dengan lokasi berbeda, misalkan si A memperoleh nilai pada TWK sebesar 85 poin, TIU sebesar 40 poin dan TKP sebesar 137 poin dengan total nilai 262 poin, dan peserta tersebut berdasarkan Permen PANRB nomor 61 tahun 2018 menduduki peringkat pertama pada lokasi tersebut dan dinyatakan lolos ke tahap berikut, padahal peserta tersebut hanya memenuhi satu kriteria pada TKD tersebut yakni TWK. Dengan demikian, maka peserta pada formasi 1 lokasi pertama tadi waulaupun nilainya lebih tinggi dari peserta di lokasi kedua namun peserta dilokasi pertama dinyatakan tidak mengikuti SKB.
Menurut hemat saya, semua peserta yang mengikuti seleksi pada pemerintah daerah tersebut dengan formasi 10 dan lokasinya terdapat 10, harus direngking semua peserta, sehingga yang memenuhi PermenPANRB nomor 61 tahun 2018 dari formasi dan lokasi tersebut turut ikut dalam seleksi kompetensi bidang. Namun kenyataannya tidak demikian.
Selain itu, jika terdapat formasi dengan jabatan yang sama pada lokasi ketiga yang pesertanya tidak memenuhi Permen PANRB nomor 37 tahun 2018 maupun Permen PANRB nomor 61 tahun 2018, maka formasi pada lokasi tersebut otomatis tetap kosong padahal pada lokasi pertama diatas dengan formasi jabatan yang dilamar sama dan ada peserta yang memenuhi Perengkingan berdasarkan Permen PANRB nomor 61 tahun 2018, namun tidak dimasukkan peserta tersebut untuk mengisi kekosongan pada lokasi ketiga tersebut. Apakah hal ini dibolehkan atau dibiarkan kosong seperti itu, padahal salah satu tujuan dari Permen PANRB nomor 61 tahun 2018 adalah untuk mengisi jabatan atau lokasi yang kosong.
Inilah yang saya maksudkan dengan ketidakadilan dalam tahapan pemeringkatan dalam PermenPANRB nomor 61 tahun 2018.
Tulisan ini hanya sebagai perbandingan semata, dan meminta kejelasan dari pemerintah dan tidak bermaksud apa-apa. Terima kasih.
Maluku Tenggara, 7 Desember 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar